Polda Metro Jaya bakal melakukan mediasi atau restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Upaya restorative justice akan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait hal itu, Luhut mempersilakan langkah mediasi berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.
"Kalau ada tadi disampaikan penyidik ada aturan Kapolri untuk mediasi, ya silakan saja jalan, tapi ingin saya sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolute, kebebasan bertanggung jawab," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/9).
Hari ini, Luhut mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangannya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Selain memberikan keterangan, Luhut juga menyerahkan beberapa barang bukti.
Ia pun menjawab tantangan tim kuasa hukum Haris dan Fatia untuk buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan dirinya dengan bisnis tambang di Blok Wabu, Papua. Luhut menegaskan, kebenaran itu akan dibuktikan di pengadilan.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum. Kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," kata Luhut.
Luhut membantah dirinya terlibat dalam bisnis tambang, seperti yang dituduhkan Harisdan Fatia kepada dirinya. Karena itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut membela.
Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. "Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut.
Sebelumnya, salah satu anggota dari tim pendamping hukum Haris Azhar dan Fatia mengkritisi langkah Luhut yang melaporkan kliennya ke pihak berwajib. Namun bagi dirinya, hal ini menjadi kesempatan untuk membongkar semua data keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua tersebut.
"Ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut, upaya restorative justice akan diterapkan pada perkara ini. Terakhir upaya restorative justice diterapkan pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar yang diduga melibatkan musisi David Kurnia Albert Dorfel atau David Noah dan pelapornya atas nama Lina Yunita.
"Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Yusri melanjutkan, restorative justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, Yusri menyebut pihaknya bakal terus melanjutkan pengusutan kasus ini.
"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," ungkap Yusri.
Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyampaikan, bahwa kliennya telah menyerahkan sekitar 12 barang bukti resmi kepada penyidik sesuai dengan prosedur hukum. Ia memastikan, bahwa seluruh barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dituduhkan kepada kliennya.
"Barang bukti yang kami serahkan itu kurang lebih 12, tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan terkait dengan fitnah pencemaran karakter assasination dan berita bohong," terang Juniver.


0 Komentar